Oknum Polisi Polsek Gambir Tertangkap Tangan Peras Tersangka Narkoba
Aparat Unit Khusus Subbidpaminal Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan oknum kepolisian, Iptu S.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
![Oknum Polisi Polsek Gambir Tertangkap Tangan Peras Tersangka Narkoba](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kabid-humas-polda-tunjukkan-ott-suap-pembuatan-surat-ijin_20161012_151020.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Unit Khusus Subbidpaminal Bid Propam Polda Metro Jaya melakukan operasi tangkap tangan oknum kepolisian, Iptu S, Kasubnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, membenarkan operasi tangkap tangan tersebut.
Iptu S diamankan di ruangannya, Selasa (18/10/2016) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Iya betul. Nanti mau dirilis. Kami sedang mengumpulkan data," ujar Awi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/10/2016).
Operasi tangkap tangan itu bermula saat Unit khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya menerima informasi Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika.
Saat itu pelakunya yang bernama Anto ditangkap di Diskotik Crown, Tamansari, Jakarta Barat.
Ia ditangkap bersama 20 butir pil ekstasi.
Atas adanya penangkapan itu, tin khusus menerima informasi tersangka akan dibebaskan dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp 300.000.000.
Setelah menerima informasi itu, tim khusus melakukan observasi di sekitar Polsek Metro Gambir untuk mencari kebenaran atas informasi itu.
Tim mendalami kembali perihal transaksi penyerahan uang oleh pihak keluarga tersangka.
Akhirnya, Selasa (18/10/2016) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Anto dilepas tanpa diperiksa secara prosedural oleh Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.
Anto dilepaskan setelah menyerahkan uang sebesar Rp 97.000.000 yang diterima langsung Iptu S.
Atas adanya tindakan penyalahgunaan wewenang itu, tim khusus melakukan OTT mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 97.000.000 di ruangan Subnit 1 Unitreskrim Polsek Metro Gambir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.