Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Polisi Ditangkap Setelah Membebaskan Bandar Narkoba, Diduga Menerima Suap

Mirisnya, Oknum polisi itu adalah Kepala Sub Unit (Kasubnit) 1 Unit Reskrim Polsek Gambir aktif.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Ditangkap Setelah Membebaskan Bandar Narkoba, Diduga Menerima Suap
postonline.co.uk
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Unit Khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya berhasil mengungkapkan kasus pungli sekaligus menangkap seorang oknum anggota Unit Reskrim Polsek Gambir pada Selasa (18/10/2016) malam.

Mirisnya, Oknum polisi itu adalah Kepala Sub Unit (Kasubnit) 1 Unit Reskrim Polsek Gambir aktif.

Oknum polisi itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi berinisial S.

S katanya ditangkap ketika menerima uang suap dari seorang pelaku penyalahgunaan narkotika bernama Anton yang sebelumnya ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gambir di Diskotik Crown, Tamansari, Jakarta Barat pada Senin (17/10/2016) lalu.

Pria yang diketahui memiliki NRP 64020164 itu katanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan wewenang sekaligus tindak pidana pemerasan.

Hal tersebut dibuktikan dari adanya transaksi pembebasan Anton oleh Unit Khusus Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Risto Samodra pada Selasa (18/10) sekira pukul 19.00 WIB.

"Yang bersangkutan menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang sebagai upah melepaskan tersangka A, penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di Diskotik Crown pada Senin (17/10). Anggota masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya dihubungi Rabu (19/10).

Berita Rekomendasi

Hingga kini proses penyelidikan masih dilakukan jajaran Propam Polda Metro Jaya. S berikut barang bukti berupa paket narkoba, Kartu Tanda Anggota (KTA), empat buah ponsel dan uang tunai yang diduga merupakan suap dari pihak tersangka telah diamankan. (Dwi Rizki)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas