Warga yang Kena Penggusuran Bisa Gunakan Hak Pilihnya
Warga yang kena penggusuran di Jakarta tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur 2017 mendatang.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga yang kena penggusuran di Jakarta tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur 2017 mendatang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno, menyebut pihaknya akan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lokasi penggusuran.
"Nanti nama-nama yang masih ada di sekitar lokasi penggusuran atau mungkin nama yang tidak diketahui keberadaannya ada dimana, maka kami akan mendirikan TPS di dekat lokasi itu," kata Sumarno, di Kantor KPU DKI, Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (21/10/2016).
Dikatakannya, bagi pemilih yang berada di lokasi pindahan penggusuran. Nama pemilih pada TPS akan dipindahkan ke lokasi baru.
"Jadi begini, terhadap pemilih yang di lokasi penggusuran, jadi kan ada beberapa karakteristik, seperti kasus di Bukit Duri, ada sejumlah pemilih yang dipindahkan ke Rusun Rawa Bebek,"
"Mereka yang sudah dipindahkan ke Rusun Rawa Bebek itu namanya akan kita pindahkan ke daerah pemilihan di sekitar Rusun Rawa Bebek. Jadi, nanti kita akan masukkan ke dalam TPS yang didirikan di Rusun Rawa Bebek di sana dan tentu saja nama mereka di wilayah Jakarta Selatan dicoret," jelas Sumarno.
Sebelumnya, Sumarno menegaskan, jika penggusuran di sejumlah lokasi yang menjadi pembangunan di ibu kota, dianggap akan memunculkan masalah.
Pasalnya, data yang dimiliki KPUD merupakan data tempat hunian warga DKI Jakarta selama ini tinggal.
Sumarno berharap, bagi warga yang berada di lokasi penggusuran tetap menggunakan hak pilihnya.
"Dan mereka yang sudah pindah ke tempat lain tetapi tidak menginformasikan kepindahannya, nanti pada hari pemungutan suara bisa datang ke TPS di mana selama ini mereka tinggal," tandasnya. (Wartakotalive.com/Faizal Rapsanjani)