Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Daftar 16 Polda yang Segera Berlakukan Tilang Elektronik untuk Cegah Pungli

Menyusul 16 Polda, kegiatan pelatihan ini pada akhirnya akan diikuti oleh Polda dan Polres seluruh Indonesia.

Editor: Robertus Rimawan
zoom-in Ini Daftar 16 Polda yang Segera Berlakukan Tilang Elektronik untuk Cegah Pungli
IST
Kabidbin Gakkum Korlantas Polri, Kombespol Dr Chryshnanda DL MSi. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menggalakkan gerakan anti pungutan liar (pungli) di berbagai lini.

Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) bahkan telah dibentuk.

Kali ini Kepolisian pun tak mau kalah berkait penegakan aturan antipungli.

Melalui rilis yang masuk ke redaksi Tribunnews.com, Senin (24/10/2016) reformasi penegakan hukum di jalan dimulai pada awal November.

Kepolisian Republik Indonesia mengawali reformasi penegakan hukum untuk pelanggaran lalu lintas, sebanyak 16 Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia.

Saat ini telah memasuki tahap konsolidasi melalui pelatihan pada Selasa (25/10/2016).

Menyusul 16 Polda, kegiatan pelatihan ini pada akhirnya akan diikuti oleh Polda dan Polres seluruh Indonesia.

Demikian ditegaskan oleh Kabidbin Gakkum Korlantas Polri, Kombespol Dr Chryshnanda DL MSi, Minggu (23/10/2016).

Berita Rekomendasi

16 Polda yang mengikuti pelatihan dan nantinya akan mengawali penggunaan tilang elektronik adalah Sumut, Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara.

Dilakukannya reformasi penegakan hukum dengan bukti pelanggaran (tilang), menurut Chryshnanda, dilatarbelakangi banyak hal yang dirasakan menjadi potensi berbagai masalah antara lain; terjadinya pungli, perdebatan yang tak berujung dan saling merasa benar baik dari pelanggar ataupun penegak, penindakan secara manual tidak dapat menindak secara simultan.

“Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, ibaratnya satu ditindak seratus yang lepas atau lolos dari tindakan. Selain itu, sistem peradilan yang berlaku sekarang dirasakan panjang dan jauh dari kondisi yang diharapkan dalam penyelesainnya yakni cepat, aman, dan nyaman."

"Lha kondisi tidak nyaman ini menjadi sarang calo. Sementara itu, uang denda tilang belum secara maksimal dapat dimanfaatkan sebagai investasi road safety atau keselamatan di jalan,” ujar Chryshnanda.

Bahkan yang memprihatinkan, dijelaskan lebih lanjut oleh Kabidbin Gakkum Korlantas Polri itu, tindakan atas pelanggaran lalu lintas itu belum dapat memberi efek untuk pencegahan terjadinya kecelakaan maupun kemacetan, memberi perlindungan pengayoman kepada pengguna jalan lainnya secara optimal dan membangun kesadaran tertib berlalu-lintas.

Menurutnya, reformasi penegakan hukum atas pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan denan mendorong masyarakat pengguna untuk membayar denda tilang dengan cepat dengan sistem apapun baik manual, online ataupun elektronik.

Di pihak lain, petugas polisi dalam melakukan penindakan akan meyiapkan tiga alternatif yakni secara manual, online dan elektronik.

“Sekalipun secara manual, polisi menindak dengan menulis pada lembar blanko tilang, menilai dengan membaca bar code / data-data yang ada pada dokumen pelanggar (KTP, SIM, STNK) dan mengirim info data ke bank, kejaksaan maupun pengadilan."

"Kedua hal ini diperkuat dengan penindakan dengan kamera digital untuk memantau pelanggaran kecepatan, parkir, main terobos traffic light dan sebagainya,” tambah Chryshnanda.

Diakui oleh Chryshnanda bahwa sistem elektronik akan memerlukan proses panjang karena keterkaitan dengan berbagai pihak.

Namun yang paling utama, reformasi penegakan hukum di jalan adalah dengan membantu masyarakat dapat membayar dengan mudah dan cepat tanpa melalui birokrasi yang bertele-tele.

Tanpa melalui birokrasi yang bertele-tele yang dimaksudkan oleh Chrysnanda adalah mereformasi proses penegakan hukum yang kurang manusiawi.

“Kalau tidak dilakukan sekarang kapan lagi ? kalau bukan kita, siapa lagi yang akan melakukan ? Baik pengguna jalan ataupun penegak hukum di jalan harus bersama-sama menggelorakan dan mengimplementasikan E-tilang,” ujarnya Chryshnanda.

Tidak akan lama, dijelaskan lebih lanjut oleh Kabidbin Gakkum Korlantas Polri, dalam penegakkan hukum di jalan akan memberlakukan program ERI(electronic registration identification), demerit point system (sistem perpanjangan SIM), Program ERP (Electronic Road Pricing), E samsat (pembayaran pajak dengan sistem online), E parking, ETC (Electronic Toll Collect) dan ELE (electronic law enforcement).

‎Diakui oleh Chryshnanda bahwa sistem tilang yang sekarang ini dirasakan tidak memberi efek jera bagi para pelanggar dan para pelanggar tidak tercerahkan. Yang kemudian terjadi adalah, muncul sikap negatif saling hujat, prasangka buruk di kedua belah pihak antara penegak hukum dan pelanggar.

“Akar permasalahanya mengapa terjadi prasangka buruk yakni, saling curigai dan saling tidak percaya satu sama lain. Hal ini bisa terjadi karena banyak oknum yang menyalahgunakan tilang. Sistem tilang manual yang tidak terkoneksi dengan sistem lain membuka peluang bagi suatu kondisi dan situasi pemerasan ataupun penyuapan."

"Lalu yang terjadi yang terjadi kemudian adalah, para pelanggar tidak dapat ditindak petugas sehingga hukum di jalan dilecehkan dianggap main-main. Yang lebih buruk sebagai akibat adalah, spirit penegakkan hukum yang seharusnya ada terabaikan,” tegas Chryshnanda.

Karena situasi seperti itu yang terjadi puluhan tahun dalam penegakkan hukum di jalan, tujuan penerapan tilang tidak tercapai, sistem pendataan serta rekaman buruk, analaisa tidak tepat yang belakang-belakangnya citra penegakan dan penegak hukum buruk.

E-tilang (elang) merupakan upaya menjembatani, menginspirasi dan sekaligus memberi kesempatan kepada pelanggar untuk membayar uang denda tilang ke bank.

Dengan E-tilang ini, diharapkan dapat menegaskan para pengguna jalan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan dengan membayar langsung ke bang dan tanpa hadir di sidang.

Dalam konteks ini, masyarakat juga membantu mengurangi pungli yang dilakukan oknum petugas di lapangan.

Dari E-tilang ini, data pelanggaran akan semakin baik dan bisa diterapkan kemudian demerit point system pada perpanjangan SIM. Jika kesemuanya sudah terlaksana, penegakan hukum bisa dilakukan dengan ELE. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas