Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tarif Parkir Elektronik Sejumlah Kawasan di Jakarta Diberlakukan

Juru parkir akan berperan mengatur ketertiban parkir dan memandu pengendara untuk membayar parkir di TPE.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Tarif Parkir Elektronik Sejumlah Kawasan di Jakarta Diberlakukan
TRIBUN/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah kendaraan parkir di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, Selasa (4/8). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut penerapan tarif tetap di pinggir jalan atau on street merupakan persiapan DKI untuk memasang terminal parkir elektronik (TPE) di semua ruas jalan ibu kota. Jalan-jalan yang telah dipasang TPE ini tarif parkirnya bersifat progresif. Tarif berlaku per jam, Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasionalkan 41 unit terminal parkir elektronik di sejumlah kawasan, yakni Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Pecenongan 10, Jakarta Pusat.

Kemudian, Jalan Pinangsia Raya, Pinangsia I, II, dan III, Jakarta Barat.

Mesin TPE mulai diberlakukan hari ini, Senin (24/10/2016).

Mesin TPE dibeli melalui e-katalog dengan merek Cale dari Swedia.

Pengemudi motor akan dikenakan Rp 2.000, Mobil Rp 5.000, dan Bus atau Truk Rp 8.000 per jam.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, diterapkannya TPE diharapkan bisa mengurangi penggunaan uang konvensional.

Sehingga, bisa mewujudkan penerapan transaksi non tunai.

Berita Rekomendasi

"Pemprov DKI mendorong transaksi harus menggunakan non tunai atau cashless," ujar Djarot saat meresmikan TPE di Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyatakan dengan pemasangan TPE, kini pembayaran parkir di lokasi-lokasi tersebut tidak boleh lagi dengan cara tunai kepada juru parkir.

"Kami akan menggembok dan menderek kendaraan yang tidak membayar parkir pada mesin TPE," ucap Andri.

Sebelumnya sudah ada tiga kawasan lain yang sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa, yakni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat; Jalan Bouelevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.

Pembayaran dilakukan secara non tunai dengan kartu elektronik dari tujuh merek, masing-masing Tap Cash dari BNI; e-Money dari Bank Mandiri; Brizzi dari Bank BRI; Mega Cash dari Bank Mega; Flazz dari BCA; Jakcard dari Bank DKI; dan Dompetku Tap dari Indosat Ooredoo.

Pada sistem ini, juru parkir dilarang menerima uang tunai dari pengguna jasa.

Juru parkir akan berperan mengatur ketertiban parkir dan memandu pengendara untuk membayar parkir di TPE.

"Untuk menunjang fungsi pengawasan akan dipasangi CCTV untuk melihat proses kegiatan parkir di sepanjang jalan yang terpasang," tutup Andri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas