Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sanusi Diusir Hakim dari Ruang Sidang

Mendengar ucapan hakim, pengacara Sanusi yang tidak mengenakan toga itu lalu meninggalkan kursi tim kuasa hukum.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Sanusi Diusir Hakim dari Ruang Sidang
Dani Prabowo/KOMPAS.com
Salah satu pengacara terdakwa Mohammad Sanusi, dikeluarkan ketua majelis hakim Sumpeno saat sidang lanjutan kasus dugaan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah seorang anggota tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohammad Sanusi, dikeluarkan ketua majelis hakim Sumpeno saat sidang lanjutan kasus dugaan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (24/10/2016).

Pantauan di lokasi, awalnya Sanusi didampingi empat pengacara. Tiga diantara mereka mengenakan toga warna hitam.

Sementara satu orang lainnya terlihat hanya menenakan setelan batik lengan panjang warna kuning.

Baca: Rumah Istri Sanusi Seharga Rp 16 Miliar, di Akta Tertulis Rp 4,3 Miliar

Baca: Sanusi Kerap Pakai Batik Mewah Hadir di Persidangan

Hampir 30 menit persidangan berjalan, tiba-tiba Sumpeno menanyakan status anggota tim kuasa hukum tersebut.

“Anda siapa? Kuasa hukum terdakwa juga?” tanya Sumpeno.

Berita Rekomendasi

“Saya kuasa hukum juga, Yang Mulia,” jawab pengacara itu.

“Mana toga-nya? Kok tidak dipakai?” tanya Sumpeno lagi.

“Tertinggal, Yang Mulia,” jawabnya.

“Karena Anda tidak memakai toga, sebaiknya Anda meninggalkan persidangan ini,” perintah hakim.

Mendengar ucapan hakim, pengacara Sanusi yang tidak mengenakan toga itu lalu meninggalkan kursi tim kuasa hukum.

Pria ini kemudian duduk di kursi yang ditempati pengunjung sidang.

Sidang kali ini menghadirkan empat saksi dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Empat saksi itu adalah Agus Kurniawan (sekuriti), adik ipar Sanusi, Leo Setiawan, akunting PT Wangsa Indra Permana Nanik Setiarini, dan seorang wiraswasta Gerard Archie Istiarso.

Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sekitar Rp 43 miliar. Dia diduga melakukan pencucian uang dengan membeli lahan, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Penulis : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas