Polda Metro Jaya Kantongi Identitas Penerima Uang Pungli di Kemenhub
"Kemarin, kami menemukan di TKP barang bukti itu, amplop ini untuk ini. Kami sudah ada data itu makanya kita fokus dulu ini nanti kami teruskan,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi identitas penerima uang suap kasus pungutan liar (pungli) perizinan penerbitan buku pelaut.
Nama penerima tersebut didapat dari barang bukti berupa amplop yang ditemukan penyidik dari ruangan Pelayanan Satu Pintu Kementerian Perhubungan lantai enam Gedung Karya.
"Kemarin, kami menemukan di TKP barang bukti itu, amplop ini untuk ini. Kami sudah ada data itu makanya kita fokus dulu ini nanti kami teruskan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, kepada wartawan, Senin (24/10/2016).
Meskipun telah mengantongi identitas penerima suap dan memanggil nama-nama yang ada di dalam amplop,pihaknya belum menetapkan tersangka.
"Nama di amplop sudah dipanggil, tetapi nanti tinggal tunggu untuk penetapan tersangka nanti lain waktu gantian. Kami fokus dulu ini untuk cepat biar tahap satu," kata dia.
Sejauh ini, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka di kasus pungutan liar (pungli) perizinan penerbitan buku pelaut.
Mereka berinisial ES, MA, dan AR alias Abdul Rosyid.
ES merupakan Ahli Ukur Dit Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal Kemenhub.
Sedangkan MS menjabat sebagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Kemudian AR bekerja sebagai Petugas Pelayanan Loket.
Untuk kasus ES, kepolisian sudah periksa sembilan saksi termasuk tersangka.
Kemudian untuk kasus MS sudah diperiksa 15 saksi termasuk tersangka.
"Kemudian kasus AR sendiri ada sekitar sembilan saksi termasuk tersangka," tuturnya.
Untuk sementara, penyidik masih berkonsentrasi untuk menuntaskan kasus tersebut.
Ini karena dikejar waktu penahanan.
Waktu penahanan, pihaknya berharap segera dilimpahkan berkas ke kejaksaan.
"Masa penahanannya tentunya kami berharap ini segera tahap 1 dan p21," katanya.