Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terminal Parkir Elektronik Diresmikan, Juru Parkir di DKI Dilarang Terima Uang Tips

Juru parkir akan berperan mengatur ketertiban parkir dan memandu pengendara untuk membayar parkir di TPE.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terminal Parkir Elektronik Diresmikan, Juru Parkir di DKI Dilarang Terima Uang Tips
TRIBUN/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah kendaraan parkir di Jalan Agus Salim, Jakarta Pusat, Selasa (4/8). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut penerapan tarif tetap di pinggir jalan atau on street merupakan persiapan DKI untuk memasang terminal parkir elektronik (TPE) di semua ruas jalan ibu kota. Jalan-jalan yang telah dipasang TPE ini tarif parkirnya bersifat progresif. Tarif berlaku per jam, Rp 5.000 untuk mobil dan Rp 2.000 untuk sepeda motor. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berharap tak ada lagi pungutan liar (pungli) dengan diterapkannya terminal parkir elektronik di sejumlah kawasan Jakarta.

Djarot menyatakan, masih ada parkiran liar. Padahal, parkir liar masuk dalam kategori pungutan liar.

Sebab, uang dari parkir liar tidak masuk ke kas daerah, tetapi ke oknum pengelola parkir liar.

Diharapkannya, dengan adanya terminal parkir elektronik bisa menghapus pungli.

Baca: Ini Tarif Parkir Elektronik Sejumlah Kawasan di Jakarta Diberlakukan

Pada sistem ini, juru parkir dilarang menerima uang tunai (tips) dari pengguna jasa.

Juru parkir akan berperan mengatur ketertiban parkir dan memandu pengendara untuk membayar parkir di TPE.

Berita Rekomendasi

Kemudian, terdapat kamera pengawas untuk melihat proses kegiatan parkir di sepanjang jalan yang terpasang.

"Kita hijrah dari uang konvensional menjadi uang elektronik. Mengubah yang dulu biasa mengutip, jadi tidak ada pungli," ujar Djarot saat memberikan kata sambutan dalam peresmian TPE di Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoperasionalkan 41 unit terminal parkir elektronik di sejumlah kawasan, yakni Jalan Ir. H. Juanda dan Jalan Pecenongan 10, Jakarta Pusat.

Kemudian, Jalan Pinangsia Raya, Pinangsia I, II, dan III, Jakarta Barat.

Sebelumnya sudah ada tiga kawasan lain yang sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa, yakni di Jalan Sabang, Jakarta Pusat; Jalan Bouelevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Jalan Falatehan, Jakarta Selatan.

Mesin TPE mulai diberlakukan hari ini, Senin (24/10/2016). Mesin TPE dibeli melalui e-katalog dengan merek Cale dari Swedia. Pengemudi motor akan dikenakan Rp 2.000, Mobil Rp 5.000, dan Bus atau Truk Rp 8.000 per jam.

"2017 beberpa ruas jalan semuanya harus pakai TPE. Ini pasti punglinya luar biasa banyak. Hingga Aakhirnya seluruh tmpt parkir pakai TPE. Ibu kota negara perlu ada teknologi yang canggih dan berikan kepastian kepada warga," ucap Djarot.

Pembayaran TPE dilakukan secara non tunai dengan kartu elektronik dari tujuh merek, masing-masing Tap Cash dari BNI; e-Money dari Bank Mandiri; Brizzi dari Bank BRI; Mega Cash dari Bank Mega; Flazz dari BCA; Jakcard dari Bank DKI; dan Dompetku Tap dari Indosat Ooredoo. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas