Berkas Perkara Perampokan dan Penyekapan di Pondok Indah Segera Masuk ke Jaksa
Penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara kasus perampokan dan penyekapan di rumah mantan vice presiden ExxonMobil, Asep Sulaiman, di jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Informasi ini disampaikan Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F. Kurniawan. Berkas perkara itu atas nama tersangka S, SAS, CH dan RH.
"Kemarin Senin (24/10/2016) Kejaksaan Negeri menginformasikan berkas perkara atas nama Samadi alias S (satu berkas) dan Supriyanto alias SAS, Ria Haryanto alias RH dan Sukimin alias CH (satu berkas) telah P21," ujar Hendy, Rabu (26/10/2016).
Dalam waktu dekat, dia menjelaskan, penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Selanjutnya hari Selasa tanggal 1 November 2016 rencananya akan masuk tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara empat tersangka perampokan Pondok Indah pada hari Selasa (10/10/2016).
Untuk sementara hanya berkas perkara atas nama tersangka AJS yang belum dikirim. Ini karena penyidik masih memperpanjang masa penahanan selama 30 hari untuk mendalami asal muasal kepemilikan senjata api.