Cuti Kampanye, Djarot Sewa Rumah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat cuti kampanye jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat cuti kampanye jelang Pilkada DKI Jakarta 2017.
Karena itu, Djarot tak boleh menggunakan fasilitas negara sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Djarot telah menyewa sebuah rumah untuk dijadikan tempat tinggal sementara selama masa kampanye Pilkada DKI 2017.
Sebab, semasa cuti itu cagub-cawagub petahana harus melepas semua fasilitas yang diberikan negara, misalnya rumah dan mobil dinas.
Meski mengaku telah menyewa sebuah rumah, namun Djarot tidak menyampaikan di mana lokasinya.
"Iya ngontrak, sampean ndak boleh tahu (lokasi rumah yang disewa)," ujar Djarot di Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Diketahui, Djarot saat ini masih menempati rumah dinas di Jalan Besakih, Kuningan, Jakarta Selatan
Djarot menjelaskan, kampanye akan dimulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Sehingga, dia harus meninggalkan rumah dinasnya pada 28 Oktober 2016.
"Saya pokoknya sebelum tanggal 28 Oktober, saya pindah," ujar Djarot.