Kakek 78 Berbuat Asusila Terhadap Bocah Berusia 10 Tahun
YD, seorang kakek berusia 78 tahun kaget bukan kepalang saat puluhan warga mendobrak rumah kontrakannya Senin (24/10/2016) sore sekitar pukul 16.00.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - YD, seorang kakek berusia 78 tahun kaget bukan kepalang saat puluhan warga mendobrak rumah kontrakannya Senin (24/10/2016) sore sekitar pukul 16.00.
Kontrakan YD terletak di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Apalagi di dalam kamar, YD sedang bersama K, seorang bocah perempuan 10 tahun, tetangganya.
Ia baru saja melakukan perbuatan asusila terhadap bocah perempuan yang lebih pantas menjadi cucunya itu.
YD tak sempat mengenakan busananya, saat puluhan warga yang dipimpin ketua RT setempat, Hasanudin, mendobrak kamar kontrakannya yang dikunci dari dalam.
YD akhirnya pasrah.
Ia digiring warga ke Polresta Depok, Senin (24/10?2016) malam pukul 23.00.
Di usia senjanya, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah berbuat asusila terhadap anak dibawah umur.
Apalagi dari pengakuan korban berinisial K, ia beberapa kali dibawa ke kontrakan pria yang tinggal seorang diri itu, karena diimingi uang Rp 15.000.
"Saat digerebek warga, Senin sore, YD bersama korban dalam kondisi tanpa busana. Warga lalu membawa YD ke Polres Kota Depok," kata Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus kepada Warta Kota, Rabu (28/10/2016).
Tersangka mengaku sudah berbuat tidak wajar dengan meremas bagian tubuh sensitif korban.
Menurut Firdaus, terungkapnya aksi bejat YD berawal dari kecurigaan M, orangtua K terhadap YD.
Pelaku diam-diam mengajak anaknya main ke kontrakan YD.
"M lalu melaporkan kecurigaannya itu ke ketua RT setempat, Hasanudin. Lalu ketua RT ingin menangkap tangan YD untuk membuktikan kecurigaan keluarga korban," kata Firdaus.
Akhirnya Senin sore, diketahui YD kembali mengajak K ke rumah kontrakannya dengan diimingi uang Rp 15.000.
"Saat itu, ketua RT setempat bersama warga langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku," kata Firdaus.
Saat digerebek, kamar kontrakan pelaku dikunci dari dalam.
Karenanya terpaksa warga mendobraknya dan mendapati korban bersama pelaku dalam keadaan tanpa busana.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yang motifnya karena hawa nafsu melihat korban," kata Firdaus.
Saat ini, kata Firdaus pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melihat adakah korban lainnya dari YD.
"Pelaku kami tahan di Polresta Depok," kata Firdaus.
Karena perbuatannya tambah Firdaus, YD akan dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35/2004, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau