Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri di Kelapa Gading Pakai Busi Motor untuk Pecahkan Kaca Mobil

Anggota Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, menangkap dua tersangka pencurian dengan pecahkan kaca mobil.

Penulis: Yurike Budiman
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pencuri di Kelapa Gading Pakai Busi Motor untuk Pecahkan Kaca Mobil
Tribunnews.com/Yurike Budiman
Dua pelaku pencurian dengan pecah kaca mobil diamankan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/10/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, menangkap dua tersangka pencurian dengan pecahkan kaca mobil.

Saat hendak melancarkan aksinya, dua pelaku yaitu Hendra (41) dan Junaidi (35), ditangkap petugas kepolisian di Jalan Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Petugas reskrim yang saat itu melihat pelaku sedang menyenter kaca mobil untuk melihat apa ada barang berharga atau tidak, di situ langsung diamankan," kata Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Argowiyono di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (26/10/2016).

Berdasarkan laporan polisi, sejak 2007 pelaku sudah melakukan pencurian dengan pecah kaca mobil yang di parkir di tempat sepi.

"Dari hasil penangkapan tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 45 tas hasil memecahkan kaca mobil yang terparkir di Jakarta Utara khususnya kawasan Kelapa Gading," ujar Argo.

Argo mengatakan modus dengan memecahkan kaca mobil memakai busi, dilemparkan ke kaca mobil.

"Kaca itu retak dan tersangka tinggal mendorong, setelah itu mereka mengambil barang-barang yang ada di dalam mobil tersebut," jelas Argo.

Berita Rekomendasi

Menurut pengakuan seorang tersangka, Hendra, perbuatannya tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saya melakukan hal tersebut untuk kebutuhan sehari- hari. Tasnya pun saya simpan saja di rumah," ucap Hendra tertunduk dengan wajah yang ditutupi.

Kini kedua pelaku diamankan di Polsek Kelapa Gading beserta barang bukti seperti tas, bukti bon hasil penjualan laptop, sebesar Rp 2juta, kunci L, senter dan lima busi motor.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)

--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas