Titipan Djarot untuk Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta
Soni Sumarsono dilantik menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan berdiskusi dengan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono yang akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.
Sesuai Undang-Undang Pilkada, petahana baru akan melakukan cuti pada 28 Oktober 2016. Dalam masa transisi, Djarot akan berdiskusi dan berkoordinasi dengan Soni Sumarsono.
"Nanti dengan Plt pasti ada diskusi. Makanya, masa cutinya tanggal 28. Sehingga ada proses adaptasi antara Plt dengan kita (petahana)," katanya di Pasar Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2016).
Djarot berharap Soni Sumarsono mampu melanjutkan program-program prioritas yang belum sempat terealisasi. Sebab tidak ada perbedaan antara kepemimpinan Gubernur DKI dengan Plt Gubernur DKI.
"Nanti kita titipkan kepada Plt. Yang bisa kita kebut seperti ini langsung melakukan, kalau belum nanti Plt. Tentunya kita berharap, program-program prioritas kita itu tidak terhambat. Kita dorong," tutur Djarot.
Sementara itu, Soni Sumarsono dilantik menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, yang akan dilaksanakan di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (26/10).
"Ini akan gladi resik untuk peresmian atau pengukuhannya," ujar Soni Sumarsono saat dihubungi wartawan, Rabu (26/10/2016).
Soni mengaku akan melaksanakan tugas yang pernah dipegang oleh Ahok, seperti tertuang dalam Permendagri nomor 74 tahun 2016.
"Sesuai dengan Permendagri 74 tahun 2016. Banyak yang akan dikerjakan," tutur dia.
Ahok dan Djarot menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017. Keduanya harus cuti selama masa kampanye, 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Untuk itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan melantik Soni sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta.