Warga Gerebek Seorang Kakek yang Cabuli Bocah di Depok
Apalagi di dalam kamar, YD tengah bersama K yakni seorang bocah perempuan 10 tahun, tetangganya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - YD, seorang kakek berusia 78 tahun kaget bukan kepalang saat puluhan warga mendobrak rumah kontrakannya di Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Senin (24/10/2016) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Apalagi di dalam kamar, YD tengah bersama K yakni seorang bocah perempuan 10 tahun, tetangganya.
Ia baru saja mencabuli bocah perempuan yang lebih pantas menjadi cucunya itu.
YD tak sempat mengenakan busananya, saat puluhan warga yang dipimpin ketua RT setempat, Hasanudin, mendobrak kamar kontrakannya yang dikunci dari dalam.
Baca: Tak Lagi Dilayani Istri, Kakek Cabuli Bocah 12 Tahun di Kandang Ayam
Baca: Dicerai Istri, Kakek Cabuli Siswa SD
Baca: Mengaku Bisa Usir Roh Halus, Kakek Cabuli Bocah SMP Berkali-kali Hingga Hamil
YD akhirnya pasrah. Ia digiring oleh warga ke Polresta Depok, Senin malam pukul 23.00, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mencabuli anak dibawah umur.
Apalagi dari pengakuan korban berinisial K, ia beberapa kali dibawa ke kontrakan pria yang tinggal seorang diri itu, karena diimingi uang Rp 15.000.
"Saat digerebek warga, Senin sore, YD bersama korban dalam kondisi tanpa busana. Warga lalu membawa YD ke Polres Kota Depok. Dari hasil keterangan tersangka, ia mengakui telah meremas p******a korban," kata Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus kepada Warta Kota, Rabu (28/10/2016).
Menurut Firdaus, terungkapnya aksi bejat YD berawal dari kecurigaan M, orangtua K terhadap YD karena diam-diam mengajak anaknya main ke kontrakan YD.
"M lalu melaporkan kecurigaannya itu ke ketua RT setempat, Hasanudin. Lalu ketua RT ingin menangkap tangan YD untuk membuktikan kecurigaan keluarga korban," kata Firdaus.
Akhirnya pada Senin sore, diketahui YD kembali mengajak K ke rumah kontrakannya dengan diimingi uang Rp 15.000.
"Saat itu, ketua RT setempat bersama warga langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku," kata Firdaus.
Saat digerebek, kamar kontrakan pelaku dikunci dari dalam. Karenanya terpaksa warga mendobraknya dan mendapati korban bersama pelaku dalam keadaan tanpa busana.
"Pelaku mengakui telah mencabuli korban, yang motifnya karena hawa nafsu melihat korban. Modusnya dengan mengimingi uang Rp 15.000 kepada korban," kata Firdaus.
Saat ini, kata Firdaus pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melihat adakah korban lainnya dari YD.
"Pelaku kami tahan di Polresta Depok," kata Firdaus.
Karena perbuatannya tambah Firdaus, YD akan dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35/2004, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Penulis: Budi Sam Law Malau