489 Polisi Amankan Sidang Vonis Pembunuhan Mirna
Untuk mengamankan ruang sidang tersebut, jajaran Polda Metro Jaya akan mengerahkan sebanyak 489 personel
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim akan menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (27/10/2016).
Sidang ke-32 itu beragenda pembacaan putusan.
Untuk mengamankan ruang sidang tersebut, jajaran Polda Metro Jaya akan mengerahkan sebanyak 489 personel. Mereka akan berjaga di dalam dan luar ruang sidang.
"Kami mengerahkan 489 personil, yang terdiri dari 400 personil BKO Polda Metro Jaya dan 89 personil dari Polres Metro Jakarta Pusat/Polsek Kemayoran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Kamis (27/10/2016).
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Jessica Kumala Wongso melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia diancam pidana penjara selama 20 tahun.
Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menabur racun sianida ke dalam es kopi Vietnam di Cafe Olivier Grand Indonesia, pada Rabu (6/1/2016).
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan pertimbangan meringankan dan memberatkan. JPU tak menemukan hal yang meringankan perbuatan Jessica.
Sementara itu, JPU menilai ada lima poin yang memberatkan Jessica. Hal yang memberatkan itu, tewasnya Mirna telah membuat kepedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.
JPU menyatakan, Jessica telah merencanakan pembunuhan Mirna secara matang. Selain itu, perbuatan terdakwa menggunakan racun sianida tidak langsung membunuh Mirna. Ini membuat anak Edi Darmawan Salihin dan Ni Ketut Sianti itu tersiksa hingga akhir hayat.
Selama persidangan, Jessica memberikan keterangan berbelit-belit, tak mengakui dan tak menyesali perbuatan. Kemudian, Jessica membangun alibi dengan cara menyebarkan informasi menyesatkan. Ini disinyalir dilakukan untuk menghambat proses hukum.
--