Berkas Putusan Kasus Pembunuhan Mirna 377 Lembar
Sebelum pembacaan putusan dimulai, dia mengingatkan kepada para pengunjung supaya tenang
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin beragenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Hakim ketua, Kisworo, menanyakan mengenai kondisi kesehatan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Apakah hari ini dalam kondisi sehat?" tanya Kisworo kepada Jessica.
Lalu, Jessica menjawab berada dalam kondisi sehat. "Sehat yang mulia," kata dia.
Kisworo mengatakan sidang pada hari ini beragenda pembacaan putusan.
Sebelum pembacaan putusan dimulai, dia mengingatkan kepada para pengunjung supaya tenang dan tidak mengeluarkan kata-kata atau suara.
"Kami beritahu ke penuntut umum maupun kuasa hukum bahwa karena putusan ini sebanyak 377 lembar apabila JPU dan kuasa hukum setuju maka keterangan saksi dan ahli tidak kita bacakan. Hanya kita bacakan nama-nama saja. Bagaimana penuntut umum?" ujarnya.
Atas permintaan majelis hakim itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum sama-sama merasa tak keberatan.
"Kami tak keberatan yang mulia," ujar JPU. "Tidak keberatan yang mulia," kata Otto Hasibuan.
Majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk mendengarkan secara hikmat putusan hari ini.
"Pada hak-hak saudara sebagaimana diatur dalam KUHAP. JPU yang tidak puas juga boleh mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Kisworo.