Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Putusan Kasus Pembunuhan Mirna 377 Lembar

Sebelum pembacaan putusan dimulai, dia mengingatkan kepada para pengunjung supaya tenang

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Putusan Kasus Pembunuhan Mirna 377 Lembar
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/10/2016). Dalam sidang yang beragendakan duplik dari terdakwa itu, Jessica akan membacakan sendiri pembelaannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim menggelar sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin beragenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Hakim ketua, Kisworo, menanyakan mengenai kondisi kesehatan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Apakah hari ini dalam kondisi sehat?" tanya Kisworo kepada Jessica.

Lalu, Jessica menjawab berada dalam kondisi sehat. "Sehat yang mulia," kata dia.

Kisworo mengatakan sidang pada hari ini beragenda pembacaan putusan.

Sebelum pembacaan putusan dimulai, dia mengingatkan kepada para pengunjung supaya tenang dan tidak mengeluarkan kata-kata atau suara.

"Kami beritahu ke penuntut umum maupun kuasa hukum bahwa karena putusan ini sebanyak 377 lembar apabila JPU dan kuasa hukum setuju maka keterangan saksi dan ahli tidak kita bacakan. Hanya kita bacakan nama-nama saja. Bagaimana penuntut umum?" ujarnya.

Berita Rekomendasi

Atas permintaan majelis hakim itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum sama-sama merasa tak keberatan.

"Kami tak keberatan yang mulia," ujar JPU. "Tidak keberatan yang mulia," kata Otto Hasibuan.

Majelis hakim meminta kepada terdakwa untuk mendengarkan secara hikmat putusan hari ini.

"Pada hak-hak saudara sebagaimana diatur dalam KUHAP. JPU yang tidak puas juga boleh mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang," kata Kisworo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas