Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Fasilitas yang Didapat Plt Gubernur DKI Pengganti Ahok

"Tergantung Plt. Saya gak tau nih, kan ada Plt Wagub. Bisa aja kalau beliau mau milih di Blok B tempat Wagub bisa, mau ditempat Pak Gubernur bisa"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ini Fasilitas yang Didapat Plt Gubernur DKI Pengganti Ahok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kedua kanan) bersama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) saat serah terima nota pengantar tugas plt Gubernur DKI Jakarta di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10/2016). Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono resmi ditunjuk Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menggantikan sementara pasangan petahana Ahok-Djarot yang memasuki masa cuti kampanye Pilkada 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menetapkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta, Rabu (26/10/2016) kemarin.

Sumarsono yang akrab disapa Soni akan menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk sementara waktu sampai 15 Februari 2017.

Basuki atau Ahok akan cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 mulai 28 Oktober ini.

Kepala Biro Umum Pemprov DKI Jakarta, Agustino Dharmawan, mengatakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta tak merasakan kesedihan atau kesenangan ditinggal cuti oleh Ahok.

Para PNS masih bekerja seperti biasa. Para PNS merasa Ahok seperti pimpinan yang sedang mengambil cuti tetapi dengan jangka waktu cukup lama.

"Loh kan dia cuti, setelah 15 Februari akan jadi gubernur lagi sampai Oktober 2017. Ya seperti orang cuti, cuti aja dulu. Kaya cuti biasa. Cuma waktunya tiga bulan," kata Agustino di Balai Kota, Jakarta, Rabu.

Sementara itu, meskipun tak ada persiapan khusus untuk penyambutan, Agustino akan memperlakukan Soni sama seperti Ahok sebagai pimpinan di Pemprov DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Jabatan Soni juga serupa dengan Ahok.

Agustino menambahkan, salah satu tugas dari Biro Umum DKI Jakarta adalah menyediakan beberapa fasilitas untuk Soni. Fasilitas itu mulai dari ruang kerja, rumah dan mobil dinas.

Untuk ruang kerja di Balai Kota, Soni bisa menempatkan ruang kerjanya mulai 28 Oktober 2016.

Ahok maupun Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat harus membereskan barang pribadinya sebelum mulai cuti.

Agustino belum bisa memastikan di mana Soni akan berkantor.

"Tergantung Plt. Saya gak tau nih, kan ada Plt Wagub. Bisa aja kalau beliau mau milih di Blok B tempat Wagub bisa, mau ditempat Pak Gubernur bisa," kata Agustino.

Untuk rumah dinas, Agustino mengatakan saat ini Djarot tengah memindahkan barang pribadinya ke rumah sewa. Djarot selama menempati rumah dinas untuk Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Sementara Ahok jarang menempati rumah dinasnya sehingga tak ada pemindahan barang pribadi.

Penulis: Kahfi Dirga Cahya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas