Ini Permintaan Ayah Mirna Sebelum Sidang Vonis Jessica
Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa kasus pembunuan Wayan Mirna Salihin yang juga kawan dekat Jessica.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ayah kandung Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin, menyampaikan harapannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Harapan itu ia sampaikan beberapa jam sebelum sidang pembacaan putusan atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00.
"Biarlah majelis hakim yang menentukan hukuman terhadap terdakwa," ujar Darmawan seperti dikatakan kepada wartawan Kompas TV yang mewawancarainya dari kediaman Darmawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, sekitar pukul 08.00.
Artinya, pernyataan Darmawan di Sunter itu disampaikan 2 jam (120 menit) sebelum jadwal pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Darmawan juga mengomentari sikap penasehat hukum (PH) terdakwa, Otto Hasibuan, yang melakukan pembelaan dengan menyampaikan sejumlah argumen yang menyatakan Jessica bukanlah pembunuh Mirna.
"Ya biarkan saja PH bela mati-matian. Namanya juga PH. Tapi kan fakta-faktanya sudah terbukti semua di persidangan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso menjadi terdakwa kasus pembunuan Wayan Mirna Salihin yang juga kawan dekat Jessica.
Berdasarkan dakwaan jaksa, pembunuhan itu dilakukan dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam secangkir kopi yang diminum Mirna di Cafe Olivier di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat. (Suprapto)