Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jessica Tidak Menangis Saat Divonis 20 Tahun Penjara

Tak banyak bahasa tubuh yang tampak dari Jessica saat tiga anggota majelis hakim bergantian membacakan kalimat demi kalimat putusan perkaranya.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jessica Tidak Menangis Saat Divonis 20 Tahun Penjara
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/10/2016). Dalam sidang yang beragendakan duplik dari terdakwa itu, Jessica akan membacakan sendiri pembelaannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Memandangi ketua majelis hakim, beberapa kali mata berkedip, mengecap lidah dan tersenyum."

Begitu ekspresi yang tampak dari raut wajah terdakwa Jessica Kumala Wongso saat ketua majelis hakim Kisworo memvonisnya terbukti bersalah dan dipidana 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) petang.

Tak banyak bahasa tubuh yang tampak dari Jessica saat tiga anggota majelis hakim bergantian membacakan kalimat demi kalimat putusan perkaranya.

Mulanya, Jessica yang mengenakan kemeja putih terlihat duduk tenang di kursi terdakwa di tengah ruang sidang.

Baca: Pengunjung Sidang: Apaan Itu, Nggak Ada Bukti kok Dihukum 20 Tahun?

Baca: Mendagri Tjaho Kumolo Menonton Siaran Langsung Sidang Jessica di Televisi

Baca: Otto Hasibuan Bilang Hakim Binsar Sentimen dan Benci kepada Jessica

Berita Rekomendasi

Perhatian matanya terus tertuju ke Partahi Hutapea yang membacakan fakta hukum selama proses persidangan perkara.

Beberapa kali matanya berkedip.

Pemandangan serupa juga tampak saat anggota majelis hakim, Binsar Goeltom, membacakan sejumlah pertimbangan dan pendapat.

Hanya sesekali ia menoleh ke arah tim penasihat hukumnya yang berada di sisi kanan.

Namun, raut wajah Jessica tampak berbeda sesaat ketua majelis hakim, Kisworo menyatakan empat unsur pidana pasal pembunuhan berencana yang didakwakan kepadanya telah terpenuhi.

Ia terlihat mengerenyutkan dahi dan matanya berkaca-kaca sesaat hakim Kisworo menyatakan pertimbangan hakim bahwa apa yang dilakukannya sebagai terdakwa kepada Mirna yang notabene-nya sahabat sendiri adalah perbuatan keji.

Jessica pun terlihat mengecap lidah begitu mendengar hakim Kisworo menyatakan dirinya diputus terbukti bersalah dan dihukum pidana 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Hukuman Jessica dari hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jessica menyatakan menyerahkan kepada tim penasihat hukumnya untuk langkah proses hukum lanjutan atas putusan perkaranya.

Lantas, ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan banding atas putusan perkara kliennya ini.

Sementara, jaksa menyatakan pikiri-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan banding atau tidak atas putusan perkara Jessica ini.

Jessica mendekati Otto Hasibuan sesaat ketua majelis hakim menutup persidangan.

Otto memeluk dan menepuk-nepuk bahu Jessica seraya berbisik kepadanya.

Riuh tepuk tangan terjadi saat momen tersebut.

Lantas, Jessica tersenyum saat memberikan salam ke arah pengunjung sidang saat jaksa hendak membawanya meninggalkan ruang sidang.

Ia merapatkan kedua telapak tangannya di depan dada seraya membungkuk.

Pemandangan ini berbeda saat Jessica mencurahkan pembelaan dirinya saat sidang pembacaan pleidoi di tempat yang sama pada 12 Oktober 2016.

Saat itu, air matanya mengalir hingga sesegukan saat membacakan kalimat demi kalimat pembelaan dirinya yang membantah membunuh Mirna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas