Kapolda Metro Keluarkan Maklumat ke Ormas
Benar saya sudah buat maklumat ke ormas supaya seluruh anggotanya jangan ada yang bawa sajam atau senpi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan mengakui telah mengeluarkan maklumat pada kelompok ormas yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Diterangkan M Iriawan, maklumat itu berisi soal anggota ormas dilarang membawa senjata tajam dan senjata api kemana pun, termasuk saat menghadiri beragam acara.
"Benar saya sudah buat maklumat ke ormas supaya seluruh anggotanya jangan ada yang bawa sajam atau senpi karena bisa kena UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman diatas 10 tahun penjara," ujar M Iriawan, Kamis (27/11/2016) di Polda Metro.
Mantan Kapolda Jawa Barat ini menambahkan apabila nantinya di lapangan ditemukan ada anggota ormas yang membawa senjata tajam dan senjata api, maka akan langsung diproses hukum.
"Mereka anggota ormas, kalau membawa sajam saat di lapangan, senggolan saja bisa bacok orang. Ini ganggu kamtibnas. Bagi mereka bawa sajam itu bisa bikin percaya diri. Jadi sekali lagi, saat acara-acara jangan bawa senjata tajam dan senjata api," kata M Iriawan.