Pendukung Jessica ''Jessica Bebas'', Pendukung Mirna ''Hukum Mati''
Sementara itu, pihak kepolisian terus berusaha menenangkan kedua pihak pendukung Mirna dan Jessica.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Masyarakat pendukung Jessica dan Mirna tampak sudah datang ke pengadilan.
Pada pukul 11.00 WIB, salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, keluar dari dalam ruang sidang.
Dia langsung dikelilingi oleh pendukung yang berpihak kepada Jessica.
Mereka juga meneriakkan nama Otto sebagai pembela kebenaran.
"Hidup pembela kebenaran. Jessica bebas," ujar pendukung Jessica.
Sementara itu, pendukung yang berpihak kepada Mirna dan keluarganya membalas teriakan para pendukung Jessica dan meminta majelis hakim menghukum Jessica dengan hukuman mati.
"Hukum mati... hukum mati... hidup Mirna," teriak pendukung sambil mengepalkan tangan mereka ke udara.
Sementara itu, pihak kepolisian terus berusaha menenangkan kedua pihak pendukung Mirna dan Jessica.
Jaksa penuntut umum telah menuntut Jessica dengan 20 tahun hukuman penjara.
Jessica dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Jaksa menilai, tidak ada hal apa pun yang dapat meringankan Jessica selama di persidangan.(Nursita Sari)