Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Tewas dengan Enam Luka Bacok
Seorang pelajar SMK di Kabupaten Bekasi tewas mengenaskan dengan luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seorang pelajar SMK di Kabupaten Bekasi tewas mengenaskan dengan luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Jenazah korban, Muhammad Aldy Rifansyah (16) kemudian dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk diidentifikasi.
Kasus penusukan berawal saat korban bersama rekannya terlibat tawuran antar pelajar di Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (26/10/2016) malam.
Selain Aldy, kelompok lawannya juga mengalami luka bernama Rizal.
"Korban tewas di lokasi karena lukanya sangat parah di bagian pinggang sebelah kanan."
"Selain itu korban mendapat enam luka bacok di sekujur tubuhnya," kata Kapolsek Tambun AKP Bobby Kusumawardhana pada Kamis (26/10).
Bobby mengatakan, sedangkan korban luka masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Graha Juanda, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Rizal menderita luka bacok di bagian kepala, sehingga belum dapat dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian setempat.
Sejauh ini pihak kepolisian telah menggali keterangan dari empat saksi di lapangan.
Tiga orang diantaranya warga setempat yang melihat peristiwa tawuran.
"Satu saksi lagi dari pelajar yang terlibat tawuran," jelas Bobby.
Hasil penyelidikan sementara, kata Bobby, para pelajar dari dua sekolah tersebut telah merencanakan tawuran di lokasi kejadian.
Mereka telah membuat janji melalui pesan singkat.
"Motif lain karena seorang pelajar mengaku diludahi, dia lalu mengadu ke temannya sehingga berujung pada aksi tawuran," ujar Bobby.
Warga setempat, Syamsudin (36) mengatakan, para pelajar yang terlibat tawuran berkumpul lebih dulu sepulang sekolah.
Tak lama kemudian tawuran pecah, kedua kubu saling serang.
Warga yang melihat kemudian membubarkannya.
"Ternyata ada yang ditemukan tergeletak di pinggir jalan," kata Syamsudin.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi AKP Endang Longla menambahkan, telah meminta jajaran Bhabinkamtibmas agar meningkatkan kegiatan penyuluhan kepada para siswa tentang bahaya narkoba dan tawuran di wilayah Kabupaten Bekasi.
Endang berharap, penyuluhan tersebut dapat menekan bahkan menghindari aksi tawuran.
Endang juga meminta peran serta masyarakat untuk menekan aksi tawuran antar pelajar.
Misalnya menggiatkan siskamling atau pengawasan di lingkungan rumahnya.
Dengan begitu, bila ada perkumpulan remaja yang berpotensi akan menggelar aksi tawuran bisa dibubarkan.
"Peran masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," ujar Endang.
Apabila tertangkap, para tersangka akan dijerat UU RI No. 35 tahun 2014 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa izin jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban tewas dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri