4 Hal yang Memberatkan Vonis Hakim Terhadap Jessica
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis siang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) siang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
Jessica dinyatakan secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya, Wayan Mirna Salihin, dengan cara memasukan racun sianida ke cangkir kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna.
Majelis hakim saat membacakan putusan kemarin menyatakan menyatakan: "Terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Jessica terbukti bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana."
Ada empat hal yang dinilai majelis hakim memberatkan vonis terhadap Jessica. Keempat hal itu adalah:
1. Akibat perbuatan Jessica korban Wayan Mirna Salihin meninggal dunia.
2. Perbuatan itu keji dan sadis, apalagi dilakukan terhadap temannya sendiri (Mirna).
3. Jessica Kumala Wongso tidak menyesal atasa perbuatannya.
4. Jessica Kumala Wongso tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal yang meringankan Jessica hanya satu, yaitu :
1. Usia Jessica yang masih muda sehingga diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan.