Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Tetapkan UMP DKI Rp 3,3 Juta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menandatangani upah minimum Provinsi DKI 2017 sebesar Rp 3,3 Juta naik dari sebelumnya Rp 3,1 Juta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menandatangani upah minimum Provinsi DKI 2017 sebesar Rp 3,3 Juta naik dari sebelumnya Rp 3,1 Juta.

Besaran ini ditetapkan Ahok jelang cuti kampanye yang dimulai hari ini.

Besaran ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Simak video di atas. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas