Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Jaya: Jessica Divonis 20 Tahun Berarti Terbukti Lakukan Tindak Pidana

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan, menilai Jessica Kumala Wongso telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kapolda Metro Jaya: Jessica Divonis 20 Tahun Berarti Terbukti Lakukan Tindak Pidana
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan, menilai Jessica Kumala Wongso telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Kan sudah divonis berarti terbukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana," ujar Iriawan, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumla Wongso.

Ketua Majelis Hakim, Kisworo, menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan Jessica Kumala Wongso.

Hakim menilai perbuatan yang dilakukan Jessica Kumala Wongso keji dan sadis.

Menurut mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, penasihat hukum terpidana Jessica dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila merasa tak puas terhadap putusan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kalau tak puas penasihat hukum bisa melakukan banding atau kasasi. Sudah sesuai dengan target ancaman hukuman 20 tahun," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas