Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Jaya: Jessica Terbukti Lakukan Tindak Pidana

"Kan sudah divonis berarti terbukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana," ujar Iriawan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolda Metro Jaya: Jessica Terbukti Lakukan Tindak Pidana
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan, menilai Jessica Kumala Wongso telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Kan sudah divonis berarti terbukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana," ujar Iriawan  kepada wartawan ditemui di DKI Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kopi bersianida, Jessica dengan vonis 20 tahun penjara.

Baca: Pengunjung yang Kerasukan Arwah Mirna Saat Vonis Jessica Seorang Indigo

Baca: Media Australia Juga Ramai Memberitakan Vonis Jessica 20 Tahun Penjara

Baca: Jessica Divonis 20 Tahun, Pengacara Otto Sampaikan Banding

Hakim Kisworo yang memimpin jalannya persidangan menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan ringankan atas perbuatan Jessica tersebut.

Berita Rekomendasi

Salah satunya perbuatan yang keji dan sadis.

Menurut Iriawan, penasihat hukum terpidana Jessica dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila merasa tak puas terhadap putusan tersebut.

"Kalau tak puas penasihat hukum bisa melakukan banding atau kasasi. Sudah sesuai dengan target ancaman hukuman 20 tahun," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas