Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keluarga Mirna Salihin Apresiasi Vonis Hakim Terhadap Jessica

Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga Wayan Mirna Salihin hadir dalam sidang pembacaan Vonis ‎kasus "Kopi Maut" dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Mereka mengapresiasi putusan hakim, yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso, karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna‎.

Suami Mirna, Arif Soemarko mengatakan jika putusan hakim tersebut menandakan tidak adanya keraguan sedikitpun bahwa Jessica merupakan pelaku pembunuh Mirna.

Sementara, ‎ayah Mirna, Darmawan Salihin mengatakan, terungkapnya kematian Mirna yang berujung dihukumnya Jessica sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Menurutnya, hal itu tidak terlepas dari kinerja aparat penegak hukum yang sangat baik, terutama Kepolisian.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas