Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Vonis Jessica Membuktikan Kinerja Polisi Sudah Profesional

Menurut Edi Hasibuan, vonis tersebut juga membuktikan bahwa kerja Polri sebagai penyidik sudah profesional.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat: Vonis Jessica Membuktikan Kinerja Polisi Sudah Profesional
Repro/Kompas TV
Terdakwa pembunuh Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso mendengarkan hakim Binsar Gultom membacakan vonis majelis hakim terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua  majelis hakim memvonis Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dan diganjar 20 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan memberikan apresiasi pada hakim.

"‎Putusan hakim sangat proporsional dan berdasar karena didukung dengan fakta dan empat alat bukti kuat yakni keterangan saksi, keterangan ahli, ditambah surat dan petunjuk," ujar Edi Hasibuan, Jumat (28/10/2016).

Menurut Edi Hasibuan, vonis tersebut juga membuktikan bahwa kerja Polri sebagai penyidik mulai dari penetapan tersangka hingga berkasnya lengkap sudah sesuai dengan prosedur hukum dan profesional.

"‎Penyidik Polri profesional di kasus ini. Sesuai KUHP, dalam kasus pembunuhan berencana tidak harus ada saksi yang
mengetahui kapan pelaku melakukan pembunuhan. Tapi yang harus dilihat, ada motif di dalamnya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas