Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perjalanan Proses Hukum Jessica

Jessica dan Mirna adalah teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Perjalanan Proses Hukum Jessica
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). 

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Awal tahun, publik digemparkan dengan kematian Wayan Mirna Salihin. Wanita berusia 27 tahun ini dinyatakan meninggal, diduga keracunan senyawa sianida, 6 Janurari 2017.

Dalam perjalanannya, teman Mirna, Jessica Kumala Wongso kemudian dijadikan tersangka atas kematian Mirna yang diduga diracun saat meminum kopi di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Town, Jakarta, Pusat.

Jessica dan Mirna adalah teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia. Jessica adalah lulusan jurusan desain grafis di kampus itu.

Polda Metro Jaya kemudian mengambil alih kasus ini. Tim forensik yang mengautopsi jenazah Mirna di Rumah Sakit Polri, Jakarta, memastikan lambung Mirna rusak.

Zat korosif tersebut mereka ketahui, antara lain dari reaksi Mirna setelah mencecap kopi, yaitu mulut yang mengeluarkan buih dan tubuh yang menegang.

Prarekontruksi kemudian dilakukan, melibatkan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) dan Tim Laboratorium Forensik dari Markas Besar Polri.

Salah satu adegan pada prarekonstruksi tersebut memperlihatkan reaksi Mirna yang terkejut usai meminum kopi yang dipesannya.

Berita Rekomendasi

Ketika itu, Hani, teman Mirna dan Jessica memperagakan reaksi Mirna usai menegak kopi, berulang kali mengulangi kalimat, "It's awful, it's so bad."

Sejumlah barang bukti dari Restoran Olivier dikumpulkan untuk kepentingan penyelidikan. Antara lain kamera pengintai (CCTV) dan beberapa peralatan untuk menyeduh kopi Vietnam yang diteguk Mirna.

Pertengahan bulan Januari 2016, rumah Jessica di kawasan Sunter digeledah. Ketika itu, penyelidik gagal menemukan celana yang dikenakan Jessica pada hari kematian Mirna.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti saat itu, mengatakan Jessica merupakan saksi potensial dalam kasus kematian Mirna.

Pada 30 Januari 2016, Jessica Mirna Salihin resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jessica ditangkap di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta Utara.

Berdasar penyelidikan, kepolisian menyatakan Jessica datang ke Restoran Olivier lebih awal ketimbang Mirna dan Hani. Penyelidik mengungkap, Jessica pulalah yang memesankan dua cocktail dan es kopi Vietnam.

Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian dua kali mengekspose hasil penyidikan mereka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada ekspose pertama, Kejati menyatakan berkas penyidikan kasus Mirna tidak lengkap.

Usai ekspose kedua, Kepolisian dan Kejati mengaku telah mendapatkan hasil signifikan. Mereka pun sepakat, gelar perkara bisa segera dilakukan.

Jessica dijerat dengan Pasal 340 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.

Berdasarkan pasal itu, Jessica harus menghadapi ancaman pidana penjara minimal selama lima tahun dan maksimal selama 20 tahun atau hukuman mati.

Rabu, 15 Juni 2016, pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa.

Sidang kemudian dilanjutkan hari Selasa, 21 Juni 2016. Sidang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi pihak Jessica Kumala Wongso.

Rabu 20 Oktober 2916, Jessica Kumala Wongso, yang didakwa membunuh rekannya Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun.

Kamis 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara. Melalui tim hukumnya, Jessica langsung mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas