PN Jakarta Penuh Sesak Saat Sidang Vonis Jessica Kumala Wongso
Kondisi itu menyebabkan lalu lintas di depan PN Jakarta Pusat macet. Terutama saat keluarga Mirna hendak meninggalkan pengadilan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso mendapat perhatian publik.
Termasuk pada sidang ke 32 yang beragendakan pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Bahkan membludaknya pengunjung menyebabkan pintu ruang sidang ditutup dan dijaga polisi karena melebihi kapasitas.
Selain di dalam ruang sidang, pengunjung juga memadati ruang tunggu pengadilan.
Usai sidang, pengunjung juga sempat berdesak-desakan dengan awak media yang akan mewawancarai keluarga Mirna dan kuasa hukum Jessica.
Banyaknya orang yang melihat sidang pembacaan vonis juga menyebabkan lalu lintas di depan PN Jakarta Pusat macet.
Terutama saat keluarga Mirna hendak meninggalkan pengadilan. Banyak orang ingin melihat dan mengantar keluarga Mirna meninggalkan pengadilan.
Dalam putusannya majelis hakim yang dipimpin Kisworo menyatakan Jessica terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin.
Akibat perbuatannya Jessica diganjar kurungan 20 tahun penjara seauai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(*)