Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPUD DKI: Pasangan Calon Gubernur DKI Boleh Sewa Lembaga Survei

"Survei itu kan depend on (tergantung). Kalau ia (cagub-cawagub) ingin tahu seberapa dia populer apa, tentu ada metode penelitian baku," kata Betty

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPUD DKI: Pasangan Calon Gubernur DKI Boleh Sewa Lembaga Survei
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno memberikan keterangan pers mengenai penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon serta deklarasi kampanye damai di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (21/10/2016). KPUD DKI Jakarta akan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI periode 2017-2022 pada Senin (24/10), kemudian pengundian nomor urut Selasa (25/10) dan deklarasi kampanye damai Sabtu (29/10) mendatang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan tak ada larangan bagi calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta mendanai survei yang dilakukan suatu lembaga survei.

Hal ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sosialiasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada.

"Survei itu kan depend on (tergantung). Kalau ia (cagub-cawagub) ingin tahu seberapa dia populer apa, tentu ada metode penelitian baku," kata Betty di KPU Provinsi DKI Jakarta, Senin (31/10/2016).

Betty menambahkan, bila survei itu didanai cagub-cawagub dan menggunakan metode penelitian tidak valid atau cara curang lainnya, maka akan berdampak pada kredibilitas lembaga survei itu sendiri.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan sumber dana wajib disebutkan oleh lembaga survei bila ingin mendaftar berpartisipasi pada pilkada ke KPU.

Sumber dana ini penting lantaran sebagai bagian dari keterbukaan informasi dan boleh berasal dari mana saja, termasuk cagub-cawagub.

"Lembaga survei harus sebutkan (sumber dana) dari mana. Sehingga masyarakat bisa melihat lembaga surveinya, 'oh pantes angkanya di atas terus, calon ini yang membiayai,'" kata Sumarno.

Berita Rekomendasi

Hingga, Rabu (26/10/2016), enam lembaga survei yang mendaftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta untuk berpartisipasi pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Daftar tentang keenam lembaga survei itu dapat diakses di www.kpujakarta.go.id.

Enam lembaga survei tersebut adalah Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Jaringan Isu Publik, PT Sands Analitik Indonesia, Lembaga Konsultan Politik Indonesia, PT Cyrus Nusantara dan Poltracking Indonesia.

Penulis: Kahfi Dirga Cahya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas