Coba Serang Petugas Dengan Senjata Api Rakitan, Tiga Perampok Ditembak Polisi
"Ketika ditangkap, ketiganya mencoba melawan, anggota berhasil melumpuhkan dan mengamankan senjata api rakitan milik pelaku,"
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mencoba melawan petugas ketika hendak diamankan, tiga orang tersangka perampokan bersenjata api dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
Ketiganya pun menyerah tidak berdaya setelah kakinya diterjang peluru.
Tindakan keras Unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya yang dipimpin AKP Hendro Sukmono bersama AKP Niko Purba itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (1/11/2016).
Tembakan dilakukan demi keamanan petugas saat melakukan penangkapan di lokasi terpisah, Minggu (30/10/2016) malam.
Dua tersangka yaitu Kusninggar alias Kus alias Agus (36), warga RT 15/03 Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kemudian Adi Musyadi alias Bagong (34), warga RT 06/07 Sindangbarang, Bogor, Jawa Barat.
Keduanya ditembak di kafe remang Santika di bilangan Parung, Bogor.
Saat digiring masuk ke dalam mobil polisi, keduanya mencoba merampas senjata api yang dipegang polisi.
Polisi tak kalah sigap dan langsung memberi hadiah timah panas di paha keduanya.
Sementara tersangka lainnya, Edi Hardi alias Boy alias Abang (42), ditembak saat ditangkap di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur.
Pria kelahiran Aceh, 15 Juli 1974 itu berusaha menyerang petugas dengan senjata api rakitan saat dibekuk, Senin (31/10/2016) dini hari.
"Ketika ditangkap, ketiganya mencoba melawan, anggota berhasil melumpuhkan dan mengamankan senjata api rakitan milik pelaku," kata Awi.
Selanjutnya ketiga tersangka dibawa ke rumah sakit dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pelaku diketahui pernah melakukan empat kali pencurian dengan kekerasan di wilayah Tangerang Selatan dan Depok.
Diantaranya perampokan di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (15/10/2016).
Kemudian perampokan di Jalan Sawangan Raya, Sawangan Baru, Sawangan, Depok, Jumat (28/10/2016).
Polisi menahan ketiga tersangka berikut barang bukti seperti uang hasil kejahatan Rp 27 juta.
Kemudian sepucuk senjata api rakitan, enam butir peluru kaliber 9 mm.
Lalu, tiga buah senjata tajam, dua unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Jajaran Jatanras Polda Metro Jaya masih mengejar tiga anggota komplotan lainnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Penulis: Dwi Rizki
Baca tanpa iklan