Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawanan Rampok Bersenjata Api di Tangerang Selatan Senantiasa Bawa Jimat Saat Beraksi

"Ada dua buah jimat yang ditemukan, jimat itu digunakan untuk melindungi diri saat tersangka beraksi,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kawanan Rampok Bersenjata Api di Tangerang Selatan Senantiasa Bawa Jimat Saat Beraksi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi pelaku kejahatab di tangkap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawanan perampok yang ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya, Minggu (30/1/2016) kerap membawa jimat saat melakukan aksi kejahatanya.

Jimat tersebut digunakan para pelaku untuk melindungi diri saat melancarkan aksinya.

Jimat tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono ditemukan bersama dengan sejumlah barang bukti lainnya.

Antara lain uang hasil kejahatan senilai Rp 27 juta, sepucuk senjata api rakitan, enam butir peluru kaliber 9 mm.

Kemudian tiga buah senjata tajam, dua buah sepeda motor, dan satu buah mobil yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Ada dua buah jimat yang ditemukan, jimat itu digunakan untuk melindungi diri saat tersangka beraksi," jelasnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/11/2016).

Jimat tersebut juga diketahui digunakan tersangka saat melakukan aksinya di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (15/10/2016).

Berita Rekomendasi

Serta aksinya di Jalan Sawangan Raya, Sawangan Baru, Sawangan, Depok, Jumat (28/10/2016).

Dalam perampokan tersebut, para tersangka berhasil meraup uang sebesar Rp 250 juta milik korban.

Namun, aksi para tersangka akan berakhir, tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang tersangkanya.

Diantaranya Kusninggar alias Kus alias Agus (36), Adi Musyadi alias Bagong (34) serta Edi Hardi alias Boy alias Abang (42).

Ketiganya dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha menyerang petugas dengan senjata api saat hendak dibekuk, Minggu (30/10/2016).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan.

Jajaran Jatanras Polda Metro Jaya kembali melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku lainnya.

Terkait kejahatan, ketiganya dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Penulis: Dwi Rizki

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas