Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

135 Kg Sabu Disamarkan Dalam Mesin Pembersih Kandang Ayam

135 kg sabu itu diduga berasal dari China yang diselundupkan lewat mesin pembersih kandang ayam tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 135 Kg Sabu Disamarkan Dalam Mesin Pembersih Kandang Ayam
Tribun Jabar/Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Macam-macam cara digunakan penyelundup narkotika dalam melancarkan aksinya. Kali ini, polisi membongkar sebuah jaringan narkotika internasional dengan modus menyelundupkan narkotika yang diduga dengan menyembunyikannya di mesin pembersih kandang ayam.

Kepala Bareskrim Polri Komjen (Pol) Ari Dono Sukmanto, dalam jumpa pers di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Polri, di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (3/11/2016) mengatakan, pembongkaran kasus ini berawal ketika tim mendapatkan informasi kepemilikan sabu seorang warga negara Tiongkok berinisial AA.

“AA ini ditangkap di daerah Tangerang ketika sedang mengendarai mobil. Sebelumnya, tim kami memang sudah mendapatkan informasi dia membawa sabu di dalam mobilnya,” kata Ari.

Dari mobil AA, ditemukan 20 kilogram sabu. Setelah itu, imbuh Ari, timnya melakukan intrograsi dan pengembangan. Dari keterangan CC, lanjut Ari, komplotannya menyembunyikan sabu lainnya di sebua gudang di Desa Pasir Kecapi, di Lebak Banten.

“Polisi menemukan sebuah gudang yang terdapat lima mesin kompresor pembersih kandang ayam. Di dalam mesin itu terdapat 70 kg sabu. Di gudang itu juga ditemukan juga 20 kg sabu lainnya,” jelasnya.

Tidak sampai di situ. Dari pengembangan yang dilakukan, polisi kembali menemukan 25 kilogram sabu lainnya yang disembunyikan di sebuah tempat di Jasinga, Bogor.

"Di sana kita dapatkan 25 kg sehingga total yang kita amankan 135 kg sabu," ujar Ari.

BERITA TERKAIT

Polri masih menyelidiki, bagaimana sabu begitu banyak bisa masuk ke tanah air. Namun, barang 135 kg sabu itu diduga berasal dari China yang diselundupkan lewat mesin pembersih kandang ayam tersebut.

Jaringan pengedar barang haram ini merupakan China-Hongkong-Bogor-Banten-Ja karta. Jaringan ini diduga merupakan pemain lama. "Dari kasus ini lima orang tersangka kita tangkap," ujar Ari.

Ke lima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara maksimal seumur hidup. Bareskrim juga menyelidiki aset-aset pelaku terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. (Feryanto Hadi)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas