Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Penistaan Agama oleh Ahok, Polisi Sudah Periksa 15 Saksi

Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, ahli yang dipanggil di antaranya adalah ahli pidana dan agama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait penanganan kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kini polisi sudah memanggil ahli untuk bersaksi dalam kasus ini.

Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa (1/11/2016) di Jakarta mengatakan, ahli yang dipanggil di antaranya adalah ahli pidana dan agama.

Boy Rafli Amar menyebut, hingga kini pihaknya sudah memeriksa 15 saksi dalam kasus ini.

Ahli yang dipanggil bersaksi ini dimintai keterangannya terkait pernyataan Ahok dalam rekaman video yang dilaporkan oleh sejumlah pihak saat Ahok melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas