Pemuda Ini Terpaksa Nikahi Kekasihnya di Tahanan Polresta Tangerang
Namun sayangnya karena dirinya terjerat kasus tindak pidana, pernikahan ini harus dilangsungkan di kantor polisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Narapidana berinisial S (22) tak dapat menyembunyikan keharuannya saat mempersunting gadis idamannya yakni R (22). Pasangan sejoli itu terpaksa harus melangsungkan pernikahan di rutan Mapolresta Tangerang pada Kamis (3/11/2016).
Warga Curug, Kabupaten Tangerang tersebut merupakan tahanan yang terjerat pasal 480 KUHP mengenai penadahan barang curian. Ia mendekam di balik jeruji besi sejak tanggal 10 Oktober 2016 lalu.
Acara pernikahan berlangsung penuh hikmat sekitar pukul 14.00. Kedua mempelai dinikahkan oleh penghulu dari KUA Sukamulya di Ruang Kasat Tahti Polresta Tangerang.
"Memang sudah direncanakan oleh kedua orang tua keluarga pernikahan ini," ujar S di Mapolresta Tangerang pada Kamis (3/11/2016).
Namun sayangnya karena dirinya terjerat kasus tindak pidana, pernikahan ini harus dilangsungkan di kantor polisi. Acara tersebut juga dihadiri oleh masing - masing dari keluarga mempelai.
" Pernikahan ini menjadi bukti bahwa status tahanan tak mengahlangi hak seseorang untuk tetap bisa melangsungkan pernikahan," ucap Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gunarko.
Gunarko berharap agar pernikahan itu dapat menjadi penyemangat hidup bagi S. Agar tidak melakukan tindakan pidana kembali.
(Andika Panduwinata)