Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mutilasi Istri, Kusmayadi Dituntut Penjara 20 Tahun

Pelaku dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mutilasi Istri, Kusmayadi Dituntut Penjara 20 Tahun
Warta Kota/Banu Adikara
Foto Nur Atikah dipegang anak bungsunya 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Agus alias Kusmayadi (31), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Nur Atikah (34) di RT 12/ RW 01, Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang menjalani sidang tuntutan pada Kamis (3/11/2016).

Pelaku dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sementara itu rekannya, Rifriadi Gusmandala alias Erik, dituntut 9 bulan penjara.

Tuntutan 9 bulan penjara terhadap Erik karena dirinya hanya dianggap membantu Agus menyembunyikan jasad korban.

Menurut JPU Fajar Said, dalam surat tuntutannya yang seebal 131 hamalan, Agus dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Nur sesuai pasal 340 KUHP, sehingga Agus dituntut 20 tahun penjara. Pasalnya, pembunuhan tersebut telah dipikirkan lebih dulu oleh Agus sebelumnya.

"Dia (Agus) juga pernah bertanya kepada Erik apakah pernah membunuh orang. Selain itu dia sudah tahu cara menghilangkan jejak lewat siaran televisi yang pernah dia tonton tentang mutilasi ini," ujar Fajar di PN Tangerang pada Kamis (3/11/2016).

Ia menambahkan perencanaan, ini berkaitan dengan motif pembunuhan, yakni karena Nur sering meminta pertanggungjawaban Agus, lantaran sudah dihamili olehnya.

Berita Rekomendasi

Sementara, Agus sudah memiliki keluarga di kampungnya dan hubungan gelapnya dengan Nur tidak diketahui.

“Karena masalah ini mereka sering cekcok. Jadi, pembunuhan ini sudah dipikirkan Agus jauh-jauh hari,” ucapnya.

Sedangkan untuk Erik, dianggap melanggar Pasal 181 KUHP karena menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian. Berdasarkan fakta-fakta Erik hadir setelah pembunuhan itu terjadi.

"Dia (Erik) hanya ikut Agus membuang potongan tubuh korban, terbukti membantu melakukan pembunuan berencana," katanya.

Fajar mengungkapkan Erik tidak ada peran apa pun seperti menyediakan alat. Jadi Erik dibebaskan dari dakwaan primer tentang pembunuhan.

Atas dakwaan itu, Agus yang diampingi kuasa hukumnya John Hendri mengajukan pledoi. Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira melanjutkan persidangan pada pekan depan. (Andika Panduwinata)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas