15 Perusuh dan Penjarah di Jakarta Utara Jadi Tersangka
Sebanyak 15 perusuh dan penjarah di Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Editor: Hendra Gunawan
Warta Kota
Massa berkumpul di dekat Kampung Luar Batang, tepatnya di Jalan Pakin, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (4/11/2016) malam.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 15 perusuh dan penjarah di Jakarta Utara, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kerusuhan pecah di Jalan Gedong Panjang, Jakarta Utara usai demo besar di depan Istana Presiden pada Jumat (4/11/2016).
Sedangkan di kawasan Pluit, massa menjarah gerai-gerai Alfamart dan Indomaret disana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan, untuk penjarah ditetapkan 4 tersangka. Mereka dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
"Sedangkan delapan orang ditetapkan tersangka karena menyerang polisi," kata Awi. Dan 1 lainnya dijadikan tersangka karena membakar motor di Jalan Gedong Panjang. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Berita Rekomendasi