Timses: Bila Ahok Tak Jadi Tersangka Jangan Ada Prasangka Buruk
Juru Bicara Tim Sukses Ahok-Djarot menyerahkan kasus dugaan penistaan Al Quran kepada pihak kepolisian.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Juru Bicara Tim Sukses Ahok-Djarot menyerahkan kasus dugaan penistaan Al Quran kepada pihak kepolisian.
Juru Bicara Timses Ahok-Djarot Bestari Barus mengapresiasi pihak kepolisian yang akan menggelar perkara secara live sesuai instruski dari Presiden RI Joko Widodo.
"Kita serahkan semuanya ke kepolisian. Kita apresiasi. Cuma kalau nanti Ahok tidak bersalah, jangan sampai menjadi 'wah ini sudah tidak bener'," ucap Bestari saat dihubungi wartawan Minggu (6/11/2016).
Diharapkan Bestari tak ada prasangka buruk dari publik, bila nantinya Ahok dinyatakan tak bersalah dalam kasus dugaan penistaan Al Quran.
"Jangan sampai ada prasangka buruk. Saya juga menyarankan agar polisi tidak boleh ditekan dan merasa tertekan. Harus netral dalam mengambil sikap di kasus ini," imbuh Bestari.
Sebelumnya Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengatakan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan Al Quran oleh Ahok secara terbuka dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.
Hasil temuan penyidik akan menentukan, kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan Ahoo sebagai tersangka atau tidak.