11 Tersangka Penjarahan di Penjaringan, Dua Diantaranya di Bawah Umur
Dua diantaranya, kata Yuldi, merupakan anak di bawah umur sedangkan tersangka lainnya memiliki usia hingga 22 tahun.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara AKBP Yuldi Yusman memperlihatkan sebelas tersangka penyerangan disertai penjarahan toko di Penjaringan, Jakarta Utar, yang dilakukan pada 4 November lalu.
"Ini ada sepuluh tersangka yang dapat kami amankan di lokasi, dan satu lagi kami amankan dari melihat CCTV," ujar Yuldi saat ditemui di Main Hall, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Dua diantaranya, kata Yuldi, merupakan anak di bawah umur sedangkan tersangka lainnya memiliki usia hingga 22 tahun.
"Yang ditahan ini ada yang dibawah umur, 16 dan 17 tahun," jelas Yuldi.
Baca: 16 Orang Pelaku Kerusuhan dan Penjarahan di Penjaringan Masih Buron
Ia pun menjelaskan seluruh tersangka melakukan aksi kriminal tersebut lantaran memanfaatkan situasi ricuh yang terjadi di istana negara.
Selain itu, sebagian dari mereka juga merupakan korban penggusuran yang menyimpan amarah pada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"(Mereka) ikut-ikutan karena melihat situasi chaos di Istana Negara dan warga Luar Batang dan sekitarnya kan memang ada yang mengalami penggusuran (Pemprov DKI)," katanya.
Aksi penyerangan tersebut juga turut melukai seorang anggotanya.
"Dari tindakan itu ada salah satu anggota kita yang terluka," katanya.
Yuldi menegaskan para pelaku yang berasal dari sejumlah daerah di wilayah Jakarta Utara tersebut dicokok saat tengah beraksi.
"Ini kita tangkap saat sedang melakukan pembakaran, dan pelemparan," katanya.