Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Premanisme, Pemukulan Jurnalis Kompas TV Dikecam

Aktivis dari Rumah 98 Benhard Haloho juga mengecam keras aksi pemukulan yang dilakukan oknum peserta Aksi 4 November 2016.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aksi Premanisme, Pemukulan Jurnalis Kompas TV Dikecam
Alsadad Rudi/Kompas.com
Muhammad Guntur, kameramen Kompas TV yang bertugas meliput unjuk rasa 4 November 2016 saat berada di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2016). Guntur adalah wartawan yang diintimasi saat kerusuhan beberapa jam setelah usainya aksi unjuk rasa 4 November. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rumah Gerakan 98 menyesalkan terjadi pemukulan terhadap salah seorang jurnalis KompasTV, Muhammad Guntur, saat meliput aksi demonstrasi di Istana Merdeka Jumat 4 November 2016 kemarin

"Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindakan pidana dan pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam kegiatan jurnalisnya dilindungi UU," kata juru bicara Rumah gerakan 98 Bernard Haloho, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Sementara itu, aktivis dari Rumah 98 Benhard Haloho juga mengecam keras aksi pemukulan yang dilakukan oknum peserta Aksi 4 November 2016.

Pihaknya meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serius menangani aksi kekerasan tersebut, dan memandangnya sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagai mana diatur dalam UU no.40 tahun 99 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1 dimana

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah)," katanya.

Lebih lanjut Benhard juga mengimbau masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Berita Rekomendasi

"Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas