Pengamat LIPI: Hormati Penegakan Hukum Kasus Ahok
"Yang diminta kan proses hukum, jadi harus dihormati (hasil penyelidikan), baik itu bersalah atau tidak,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga melakukan penistaan agama.
Ahok kurang lebih sembilan jam diperiksa di Mabes Polri, Senin (7/11/2016).
Pengamat politik LIPI Syamsuddin Haris berharap, masyarakat menghargai upaya yang dilakukan aparat penegak hukum yang sedang mengusut kasus tersebut.
"Tetap tenang, tunggu saja proses hukum oleh polisi," ujar Syamsuddin kepada wartawan, Senin (7/11/2016).
Menurut Syamsuddin masyarakat terutama yang ikut dalam unjuk rasa 4 November 2016 diminta percaya kepada apa yang dilakukan pihak kepolisian.
Baik itu nantinya menyatakan Ahok bersalah ataupun sebaliknya.
Ia juga meminta masyarakat dapat menerima dengan lapang dada, apapun hasilnya nanti.
Karena upaya yang dilakukan kepolisian adalah penegakan hukum yang berdasarkan pada Undang-undang.
"Yang diminta kan proses hukum, jadi harus dihormati (hasil penyelidikan), baik itu bersalah atau tidak," katanya.