Polisi Tetapkan Ibu Tiri Dafa Sebagai Tersangka
Jajaran Polrestro Tangerang telah menetapkan Sat sebagai tersangka terkait kematian Dafa Mustaqim (7).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polrestro Tangerang telah menetapkan Sat sebagai tersangka terkait kematian Dafa Mustaqim (7).
Sat merupakan ibu tiri dari bocah yang masih duduk di kelas 1 SD tersebut.
Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya kematian Dafa terlihat tak wajar.
Anak berusia 7 tahun itu diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya.
Ia dianiaya di kediamannya beralamatkan Jalan Swadaya I RT 03 / RW 04 Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Para tetangga dan guru Dafa pun melaporkan peristiwa tersebut ke pihak polisi.
"Kami menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka," ujar Wakapolrestro Tangerang, AKBP Erwin Kurniawan, Senin (7/11/2016).
Erwin menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi.
Saksi-saksi tersebut terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban.
"Ada dua alat bukti yaitu keterangan para saksi yang berkaitan dan keterangan ahli," ucapnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara ini.
Diantaranya sapu lidi, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di tempat kejadian perkara.
Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara," katanya.
Penulis: Andika Panduwinata