Tim Advokasi Ajukan Penangguhan Penahanan Empat Aktivis HMI
Untuk mendapatkan penangguhan penahanan, kata dia, tim advokasi HMI akan memberikan jaminan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim advokasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta aparat kepolisian agar menangguhkan penahanan empat aktivis HMI yang masih ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Eggi Sudjana, salah satu penasihat hukum yang tergabung di tim advokasi HMI mendatangi Mapolda Metro Jaya, pada Rabu (9/11/2016).
Kedatangan dia untuk mengajukan surat penangguhan penahanan.
"Mohon dengan sangat penangguhan penahanan dikabulkan. Dan kami di sini menjamin untuk itu semua," ujar Eggi Sudjana, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/11/2016).
Untuk mendapatkan penangguhan penahanan, kata dia, tim advokasi HMI akan memberikan jaminan.
Jaminan dari organisasi HMI, KAHMI, dan pihak keluarga empat tersangka.
Selain akan memberikan jaminan, menurut dia, pihaknya akan bersikap kooperatif dengan aparat kepolisian.
"Kami mempunyai organisasi ada KAHMI ada tingkat pusat ada Jakarta. Masing-masing bergerak dengan kapasitas. Saya sebagai advokat. Jadi jaminannya saya bisa, dari KAHMI bisa, keluarga bisa. Saya tekankan you mesti kooperatif, nurut secara hukum karena ini adalah proses hukum yang harus dijalankan," kata dia.
Namun, saat datang ke Mapolda Metro Jaya, perwakilan tak bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Ruddy Heriyanto Adi Nugroho dan wakil.
Sehingga, belum diputuskan pemberian penangguhan penahanan.
"Kami minta ada beberapa orang yang ditahan. Lalu harus minta persetujuan direktur, untuk penangguhan penahanan. Saat kita datangi direktur dan wakil direktur tidak ada. Yang ada Kanit saja. Jadi belum bisa memutuskan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.