Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Diperiksa Bareskrim, Buni Yani Bawa Rekaman Video

Buni Yani hadir pukul 09.26 WIB menggunakan kemeja biru garis-garis dan celana jeans. Dia hadir ‎didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diperiksa Bareskrim, Buni Yani Bawa Rekaman Video
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Buni Yani tiba di Bareskrim Polri, Kamis (10/11/2016) untuk diperiksa terkait video penistaan agama 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berpenampilan santai, Buni Yani penggunggah pertama video dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyambangi Bareskrim Polri.

Pantauan Tribunnews.com, Buni Yani hadir pukul 09.26 WIB menggunakan kemeja biru garis-garis dan celana jeans. Dia hadir ‎didampingi kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.

‎"Saya siap diperiksa, mau klarifikasi. Saya juga bawa rekaman video, di HP saya," ucap Buni Yani di Bareskrim, KKP-Gambir, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menegaskan pemeriksaan kliennya di Bareskrim ialah atas kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok.

"Kedatangan kami hari ini diundang oleh Bareskrim, bukan sebagai pelapor, karena itu di Polda Metro. Keterangan disini memenuhi undangan kasus dugaan penistaan agama, Pak Buni Yani diminta sebagai saksi‎," tambah Aldwin Rahadian.

Sebelumnya Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok ketika Ahok tengah pidato di Pulau Seribu. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai"

Berita Rekomendasi

Pengakuan itu dikatakan Buni Yani saat menjadi pembicara dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta. Meski begitu, dia membantah tudingan sebagai pihak yang melakukan pengeditan foto

Buni Yani juga mengaku bukan orang pertama yang menggunggah video yang sudah dipotong-potong. Dia justru dapat dari sebuah media bernama Media NKRI yang disebar luas di facebook.

Atas kasus ini pula, Buni Yani dilaporkan oleh Kelompok Relawan Komunitas Muda Ahok-Djarot ke Polda Metro atas dugaan pelanggaran Pasal 28 UU No 11 tahun 200x tentang ITE.

Sebab, Buni Yani diduga telah menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dengan menggunggah potongan video pidato Ahok terkait QS Al Maidah ayat 51 ke akun facebooknya bernama SBY (Si Buni Yani).

Atas hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar ‎menyatakan Buni Yani selaku terlapor berpotensi jadi tersangka. Karena unggahan dan penyebaran video itu menjadi viral di medsos hingga menimbulkan kemarahan publik.

Pernyataan Boy Rafli Amar membuat Aldwin Rahadian, penasihat hukum Buni Yani geram. Dia berencana melaporkan Boy Rafli Amar ke Propam Polri dan Kompolnas.

‎Menurutnya, pernyataan Boy Rafli Amar terkesan mendahului proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas