Gelar Perkara Terbuka, Bareskrim Undang Kompolnas Hingga Anggota Dewan
Pekan depan, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terbuka atas kasus yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekan depan, Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terbuka atas kasus yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terlapor dugaan penistaan agama yang diproses di Mabes Polri.
Polri melakukan ini agar seluruhnya transparan dan objektif. Sehingga masyarakat tidak ada kesan Polri menutup-nutupi proses hukum di kasus ini.
"Teknis gelar perkara sedang dipersiapkan teman-teman penyidik Bareskrim dan sedang dikoordinasikan dengan fungsi di lingkungan Polri," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Kamis (10/11/2016) di Bareskrim, KKP-Gambir, Jakarta Pusat.
Agus Rianto menambahkan nantinya ada beberapa pihak yang akan diundang diantaranya internal Polri seperti Propam, Inspektorat, Divkum dan lainnya. Sementara dari eksternal diantaranya Kompolnas.
"Untuk pihak lain seperti dari parlemen kalau memang diperlukan dan mereka mau hadir, akan kami undang," imbuhnya.