Polda Metro: Silakan Praperadilan Jika Dirugikan Polisi Saat Demo 4 November
Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti bukti rekaman video dari berbagai media dan aparat kepolisian.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian bertindak profesional dan sesuai standar operasional saat mengamankan aksi unjuk rasa 'Bela Islam Jilid II' di seberang Istana Negara, pada Jumat (4/11/2016).
Apabila ada masyarakat yang mempermasalahkan penanganan aparat kepolisian itu, maka dipersilakan mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum.
"Jadi kalau mau dibilang polisi tak punya bukti itu ada mekanisme peradilan. Ada praperadilan. Silakan saja. Proses kepolisian profesional apa tak silahkan saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Jumat (11/11/2016).
Senin (14/11/2016) PB HMI akan mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan lima tersangka kadernya di aksi demo yang berujung ricuh pada Jumat (4/11/2016) lalu.
Kelimanya berinisal II, AA, RM, RB, dan MRD, ditangkap di lokasi yang berbeda.
Mereka diduga sebagai tersangka pelaku provokator.
Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti bukti rekaman video dari berbagai media dan aparat kepolisian.
"Anggota kami sudah profesional melalui tahapan penyelidikan. Pemeriksaan digital forensik oleh ahli itu sudah terlihat, satu-satu. Alat bukti tadi saksi-saksi, ahli-ahli, video foto. Peran semua melawan petugas saat melakukan pengamanan demo," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.