Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro: Silakan Praperadilan Jika Dirugikan Polisi Saat Demo 4 November

Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti bukti rekaman video dari berbagai media dan aparat kepolisian.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polda Metro: Silakan Praperadilan Jika Dirugikan Polisi Saat Demo 4 November
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat kepolisian bertindak profesional dan sesuai standar operasional saat mengamankan aksi unjuk rasa 'Bela Islam Jilid II' di seberang Istana Negara, pada Jumat (4/11/2016).

Apabila ada masyarakat yang mempermasalahkan penanganan aparat kepolisian itu, maka dipersilakan mengajukan gugatan melalui mekanisme hukum.

"Jadi kalau mau dibilang polisi tak punya bukti itu ada mekanisme peradilan. Ada praperadilan. Silakan saja. Proses kepolisian profesional apa tak silahkan saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Jumat (11/11/2016).

‎Senin (14/11/2016) PB HMI akan mendaftarkan gugatan praperadilan atas penetapan lima tersangka kadernya di aksi demo yang berujung ricuh pada Jumat (4/11/2016) lalu.

Kelimanya berinisal II, AA, RM, RB, dan MRD, ditangkap di lokasi yang berbeda.

Mereka diduga sebagai tersangka pelaku provokator.

Penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti bukti rekaman video dari berbagai media dan aparat kepolisian.

BERITA REKOMENDASI

"Anggota kami sudah profesional melalui tahapan penyelidikan. Pemeriksaan digital forensik oleh ahli itu sudah terlihat, satu-satu. Alat bukti tadi saksi-saksi, ahli-ahli, video foto. Peran semua melawan petugas saat melakukan pengamanan demo," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas