Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ahok Bisa Dianggap Tidak Menistakan Agama Apabila Bisa Membuktikan

Menurut dia, Ahok mengeluarkan pernyataan tersebut tanpa didasari data dan fakta.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok Bisa Dianggap Tidak Menistakan Agama Apabila Bisa Membuktikan
Repro/Kompas TV
Calon petahana Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (10/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Ilmu Linguistik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Andika Dutha Bachari, menilai pernyataan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah Ayat 51 bisa dianggap tidak menistakan agama.

Namun, Andika menilai bahwa Ahok bisa dianggap tak menistakan agama apabila bisa membuktikan pernyataan tersebut.

"Kalau Ahok merujuk pada, 'Ada orang yang membohongi masyarakat pakai Surat Al Maidah', ya Ahok harus bisa bertanggung jawab (membuktikan)," ujar Andika dalam sebuah diskusi di Kampus Al Azhar, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).

Menurut dia, Ahok mengeluarkan pernyataan tersebut tanpa didasari data dan fakta.

Karena itu, pernyataan Ahok menjadi sangat subyektif jika diucapkan justru seperti menghakimi pihak lain.

"Kalau Ahok bilang, dia punya Informasi tentang ini, bahwa ada orang, sepanjang dia bisa mempertanggungjawabkan, oke. Artinya kualitas informasinya bisa diterima," ucap Andika.

"Ini kan yang jadi masalah substansi informasinya, ada kategori negatif dan secara literal apa yang disampaikan derajat kebenarannya belum dapat diterima. Apa betul ada orang dibohongi dengan pakai Al Maidah Ayat 51?" kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Ahok menyampaikan pernyataan tersebut saat kunjungan kerja ke Pulau Seribu akhir September lalu.

Pernyataan ini menimbulkan protes dari umat Islam.

Bahkan, protes ini berujung pada demonstrasi besar yang terjadi pada 4 November 2016 silam.(Fachri Fachrudin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas