Bawaslu DKI: Terdapat 66 Pelanggaran dari 137 Kampanye
64 pelanggaran sudah diselesaikan. Sementar dua pelanggaran lainnya masih di dalami.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawasalu DKI Mimah Susanti mengatakan terdapat 66 pelanggaran kampanye dari 137 titik kampanye yang disambangi ketiga pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada Jakarta.
Pelanggaran tersebut dilakukan selama dua pekan masa kampanye.
"Sepanjang 14 hari pelaksanaan kampanye memang kemarin 10 November kita melakukan evaluasi dari 137 titik kampanye yang memang kita dapatkan dari dokumen Paslon. Dari 137 ada 66 titik yang diduga ada pelanggaran disitu," kata Mimah dalam diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (12/11/2016).
Dari 66 pelanggaran tersebut, menurut Mimah sebagian besar sudah ditindaklanjuti.
64 pelanggaran sudah diselesaikan. Sementar dua pelanggaran lainnya masih di dalami.
"Semuanya sudah terkomunikasikan dengan tim kampanye dan sudah ditindaklanjuti," kata Mimah.
Menurut Mimah tim pemenangan setiap Pasangan calon kooperatif terhadap Bawaslu bila diketemukan pelanggaran saat kampanye di lapangan.
Relawan tim pemenangan pasangan calon menerima apabila ditegur Bawaslu akibat pelanggaran yang dilakukan.
"Terus ada kegiatan kegiatan yang dilakukan di tempat yang dilarang, yakni fasiltas pemerintah itu terkomunikasikan dengan tim kampanye. Mereka dengan ikhlas membubarkan diri," kata Mimah.