Bawaslu Sedang Memproses Kasus Penghalangan Kampanye Ahok
Dua orang saksi warga telah dipanggil untuk mengetahui duduk perkara kejadian tersebut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti mengatakan jika pihaknya sudah memproses laporan penghalangan kampanye terhadap salah satu pasangan calon gubernur Jakarta.
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk mengetahui kronologis kejadian tersebut.
Sebelumnya Calon gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihalangi dan ditolak warga saat berkampanye di Jakarta Barat.
Ahok bahkan sempat dievakuasi menggunakan angkot saat berkampanye di Rawa Belong, Jakbar karena dikejar sejumlah orang saat kampanye.
"Ada aksi aksi massa yang menghalangi kegiatan salah stau pasangan calon yang berdasarkan laporan dan temuan kita berada di Jakarta Barat sudah kita proses," ujar Mimah saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu, (12/11/2016).
Dua orang saksi warga telah dipanggil untuk mengetahui duduk perkara kejadian tersebut.
Hanya sjaa menurut Mimah warga tersebut tidak hadir meski telah dipanggil sebanyak dua kali.
Selain itu menurut Mimah pihaknya juga telah memanggil pihak terlapor dalam kasus penghalangan kampanye tersebut.
Nantinya akan di dalami dari pihak terlapor mengenai kejadian tersebut.
"Sedang kita dalami terlapornya sudah ada kita tunggu, semua peristiwa terjelaskan dengan hadirnya terlapor dan saksi saksi, bagaiman sih ini peristiwa sebenarnya," ujarnya.
Mimah mengatakan pihaknya tidak dapat begitu saja memutuskan apakah ada pelanggaran yang dilakukan pasangan calon lain terkait tidak bisanya Ahok berkampanye.
Meskipun menurutnya berdasakan pemberitaan di sejumlah media, Ahok dengan jelas terhalangi saat kampanye.
"Kita harus objekif kita dudukan persoalnnya. Biar kita ketahui maslahnya," katanya.